Breaking News

Awal 2024, Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sijunjung


Tabloidbijak.co - Dua pelaku narkoba di Kabupaten Sijunjung ditangkap polisi atas laporan penyalahgunaan barang haram tersebut. Kedua pelaku berinisial DF (26) dan AS (29) merupakan warga Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan.

Keduanya ditangkap oleh Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung di sebuah warung sekolah kawasan Jorong Mengkudu Kedap Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 00.10 WIB.


Kasat Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang melakukan tindak pidana narkoba di sekitar SMAN 7 Sijunjung.


Polisi kemudian menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku. Penggeledahan disaksikan masyarakat setempat.


“Polisi melakukan upaya penangkapan dan diamankan 2 orang. Lalu polisi memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan ditemukanlah barang bukti,” katanya.


Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang masing-masing berisikan 11 dan 2 plastik klip berukuran kecil berisi serbuk kristal berwarna bening dan beserta barang bukti lainnya.

No comments