Breaking News

Kejari Tahan Mantan Petinggi SMKPP Padang, Diduga Korupsi Dana PK


Tabloidbijak.co - Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.

Mantan petinggi SMKPP Negeri Padang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Padang dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi. 


Kejari Padang resmi menahan dua eks petinggi Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian dan Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana program Pusat Keunggulan (PK).


Dua mantan petinggi yang resmi ditahan oleh Kejari Padang tersebut berinisial S, mantan Kepala SMKPP Negeri Padang dan HG, mantan Wakil Kepala.


“Benar, sudah kami tahan selama 20 hari ke depan. Status mereka sudah tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Padang Muhammad Fatria pada wartawan, Senin (29/1/2023).


M. Fatria mengatakan, pada tahun 2021 hingga 2022, sekolah tersebut mendapatkan insentif dana PK yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).


Dana yang diberikan kepada SMKPP Negeri Padang justru disalahgunakan dengan modus pembangunan fisik hingga ruangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.


Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca. Sedangkan non-fisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.


Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya. “Kerugian negara mencapai Rp257 juta,” katanya.

No comments