Breaking News

Modus Alkes di Bandara Soetta, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Cair


Tabloidbijak.co - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika kiriman jaringan internasional Kolombia bermodus false concealment melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Sebanyak 2.805 gram kokain cair diamankan dari dalam paket kiriman yang diberitahukan sebagai alat kesehatan (alkes) untuk analisa gas dalam darah bermerek GEM 5000 PAK Machines asal Kolombia, Amerika Selatan.


Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Polres Bandara Soetta mengamankan 3 tersangka. Dua diantaranya adalah warga negara Indonesia berinisial MG (37) dan HG (44) serta MI (WN Kolombia, 45).


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang diberitahukan sebagai alat kesehatan asal Kolombia dengan penerima berinisial KP dengan alamat Jakarta Pusat.


“Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan (false concealment) dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah) itu,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (27/2/2024).


“Selanjutnya, cairan dengan berat netto 2.805 gram tersebut dilakukan pengujian Laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain,” tambah Gatot.


Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta membentuk tim gabungan dengan DIN DJBC bersama Polres Bandara Soetta untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.


“Dari hasil pengembangan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan MG, MI dan pasangannya HG di tempat terpisah,” ungkap Gatot.


Pada kesempatan yang sama, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan bahwa jaringan Kolombia dan negara Amerika Selatan lainnya telah masuk ke wilayah Indonesia, salah satunya Bali.


“Jaringan Kolombia sudah masuk ke Indonesia. Barang (kokain cair) ini akan dilakukan pengolahan untuk menjadi produk akhir (untuk diedarkan),” kata Zaky.


Sementara itu, Kasat Res Narkoba Kompol Muhammad Yamin mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Penyerahan dibawah pengawasan (controlled delivery) dilakukan di salah mall di Tangerang.


“Setelah mengamankan MG, controlled delivery dilakukan dan penjemputan di salah satu mall di Tangerang. MG menghubungi MI (WN Kolombia) yang berperan sebagai pengolah kokain cair alias koki. Sedangkan, HG adalah distributor atau penyalur barang ini setelah pengolahan selesai,” beber Yamin.


Selanjutnya tiga orang tersangka dan barang bukti kokain cair dengan berat netto 2.805 gram diamankan di Polres Bandara Soetta untuk pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

No comments