Pol PP Padang Tipiringkan 5 Pelanggar Perda
Tabloidbijak.co - Satpol PP Padang Sidang Tipiringkan Lima Pelanggar Perda pada Kamis (22/2/2024) yang dilaksanakan di pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Jalan Khatib Sulaiman Padang, dengan hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan sebanyak lima pelanggar Perda yang telah di sidang tipiringkan ini rata-rata Pedagang Kaki Lima.
"Lima pelanggar ini diantaranya, empat Pedagang kaki Lima Pasar Raya serta satu pelanggar pemilik Cafe yang telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelas Chandra.
Kasat Pol PP Padang, Chandra menambahkan, dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan SH. MH, menjatuhi putusan Denda atau Kurungan Tiga hari kepada Pelanggar tersebut.
"hakim menjatuhi putusan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya berinisial IH, YL, ME, sementara satu PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat Persidangan dikenakan Denda 200 ribu Rupiah atau kurungan selama tiga hari, sedangkan satu orang pemilik Kafe karaoke berinisial NS yang berada di jalan Taruko, kecamatan Kuranji, dikenakan Denda 300 ribu rupiah," ungkap Chandra.
Chandra menegaskan, personil Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara Persuasif dan Humanis namun tegas.
"kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis, serta akan memberikan tindakan tegas terhadap Pelanggar Perda, kami berharap agar masyarakat tetap patuhi aturan yang ada," tegas Chandra.
No comments