Breaking News

30 Pelaku Usaha Ditertibkan Tim Gabungan


Tabloibijak.co - Agar tertib di dalam beroperasi pemilik kafe, resto serta tempat hiburan malam, di Padang diberikan edukasi dan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemko Padang. Kamis (29/2/2024).

 Sosialisasi  ini berkaitan tentang Surat izin pelaku usaha minuman beralkohol (SITU-MB), yang di hadiri oleh 24 Orang Pelaku usaha di Gedung Youth Center Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang Sumatera Barat.

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan sesuai aturan yang ada di Kota Padang bahwa tidak semua pihak perbolehkan menjual Minuman beralkohol (Minol) secara bebas. Apa lagi banyak ditemukan penjual minuman ber alkohol yang di encer di sejumlah lokasi pinggir jalan.

Selain itu Chandra juga menjelaskan bahwa di dalam menjual minuman ber Alkohol ada dua bagian peruntukan seperti penjualan minol langsung atau minum di tempat seperti di Bar dan Hotel, selanjutnya ada  pedagang eceran dia menjual Minol tetapi tidak boleh minum di tempat, harus langsung di bawa pulang. 

Dengan diberikannya sosialisasi kepada para pelaku usaha tentu bertujuan untuk menekan peredaran minuman ber alkohol secara bebas karena dampak dari pengaruh minuman ber alkohol ini jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat resiko meningkatnya kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol ini tentu tinggi maka ini perlu di lakukan pengawasan oleh pihak terkait. 

Peredaran  minuman beralkohol itu harus dibawah pengawasan oleh institusi terkait karena memang peredaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku apa lagi ini di ranah Minang yang mana masyarakatnya masih kental dengan norma norma yang berlaku. 

"Tidak boleh beredar bebas karena kita di Padang masih kental dengan aturan adat basandi syarak syarak Kitabullah, "ungkap Chandra.

Selain itu Chandra juga menyampaikan bahwa tidak lama lagi bulan Ramdhan akan masuk dimana umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa sudah sepatutnya juga terkait minuman bealkohol dibatasi sehingga tidak merusak dan mencederai sucinya bulan Ramadhan.

" Pengawasan kepada penjual dan kami berharap agar para pelaku usaha tau jam operasional atau aturan-aturan yang di tetapkan di bulan suci ramadhan nantinya, " harap Chandra.

No comments