Breaking News

Polres Padang Pariaman Kembali Tangkap DA, Residivis Narkoba


Tabloidbijak.co - Seorang residivis berinisial DA, warga Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, kembali ditangkap polisi dalam kasus sabu.

Kapolres Pariaman menmbenarkan DA telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (25/3/2024).


“DA diringkus di Jembatan Latiang Sungai Limau. Saat itu ia bersama rekannya namun rekannya itu melarikan diri,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo.


Kronologi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan, DA terlibat penyalahgunaan narkotika.


Setelah mengetahui keberadaan DA lalu kami siasati cara menangkapnya. Selain mengamankan DA kami juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar,” ujarnya.


Atas kasus itu, DA terancam kurungan penjara seumur hidup. “Selain residivis yang telah dua kali masuk penjaran dan ini yang ke tiga, DA juga merupakan pengedar. Ia terancam hukuman seumur hidup,” kata kapolres.


Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut

No comments