Breaking News

Satpol PP Tetibkan Kawasan Kawasan Sawahan Kecamatan Padang Timur hingga wilayah Pantai Padang


Tabloidbijak.co - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap pelanggar Perda No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di seputaran wilayah Kota Padang, Rabu (11/09/2024).

Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang mengatakan, Pengawasan sekaligus penertiban dilakukan di sejumlah wilayah Kota Padang, diantaranya, Kawasan Sawahan Kecamatan Padang Timur hingga wilayah Pantai Padang.

Pengawasan dipimpin oleh Kasi Operasional dan pengendalian Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purnama.

Untuk pengawasan di kawasan Pantai, kita tetap ingatkan pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan kita juga tertibkan lima unit bangunan liar (Bangli) dilokasi pantai," ucap Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.

Kasat Pol PP Padang Menambahkan penertiban tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas dalam Penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang

"Kita melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan cara persuasif, humanis dan tegas," tutur Chandra.

Chandra berharap agar Masyarakat yang berprofesi sebagai PKL agar tetap mematuhi aturan yang ada.

"Kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, kita menegaskan, tidak ada larangan dalam berjualan, namun berjualan lah di tempat yang tidak melanggar aturan demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan kita bersama,"tutup Chandra.

No comments