Breaking News

Polres Padang Pariaman Tangkap ASN MS (49), Diduga Terlibat Peredaran Sabu


Tabloidbijak.co - Polisi tangkap MS (49), aparatur sipil negara (ASN) di Padang Pariaman, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ia merupakan residivis, dimana MS sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2022, ulas Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan.


"Dia memang residivis. Pada 2018 direkam, lalu pada 2022 direkam lagi. Semua kasusnya terkait narkoba," kata Iptu Darmawan, Jumat (31/1/2025).


Selanjutnya, Darmawan menjelaskan, saat ditangkap, MS sudah divonis penjara masing-masing selama dua tahun pada 2018 dan tiga tahun pada 2022.


“Tahun 2018 dia divonis dua tahun penjara, sementara tahun 2022 divonis tiga tahun,” ungkapnya.


Meski sudah keluar masuk penjara, MS kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan ditangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus yang sama. Saat ditangkap untuk ketiga kalinya, MS masih berstatus ASN di SDN tempatnya bekerja.


"Setelah keluar, dia masih terlibat dalam peredaran narkoba. Saat kita menangkap untuk ketiga kalinya ini, dia masih berstatus ASN di SDN tersebut," jelas Darmawan.


Lebih lanjut, saat diperiksa, MS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari seorang warga yang kini berstatus DPO. MS membeli sabu seberat 2,5 gram seharga Rp 2.500.000 untuk dijual kembali.


Dia membeli sabu sebanyak 2,5 gram dari seorang warga yang saat ini DPO seharga Rp 2.500.000. Kemudian sabu itu dipaketkan menjadi 20 paket kecil menggunakan pipet transparan. Setelah dipaketkan, barang tersebut dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per paket, " jelasnya.


Darmawan menambahkan, sebelum ditangkap, MS sudah berhasil menjual tiga paket sabu. Ketika diamankan, polisi hanya menemukan 17 paket sabu yang belum terjual.


"Pelaku sudah menjual tiga paket sabu ukuran kecil. Saat kita amankan, tinggal 17 paket yang belum terjual," tambahnya.


Atas perbuatannya, MS kembali mendekam di penjara untuk ketiga kalinya. MS kini ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“MS terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Darmawan.


Sebelumnya diberitakan, seorang ASN yang bekerja sebagai tenaga tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MS (49) diamankan dengan barang bukti 17 paket sabu ukuran kecil.


Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, penangkapan MS bermula dari laporan masyarakat yang melingkari aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan menemukan 17 paket sabu siap edar.

Pelaku merupakan ASN tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman. Saat ditangkap, di tangan pelaku kita juga mengamankan 17 paket sabu ukuran kecil, kata Iptu Darmawan kepada detikSumut, Jumat (31/1/2025).


Tak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap MS. Hasilnya, pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari hasil tes urine, pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu, ungkapnya.

No comments