Breaking News

Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok


Tabloidbijak.co - Dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Mekanisme dan Tempat Pembahasan, Kamis (26 Juni 2025) di Gedung Pertemuan DPRD Kab. Solok

Dihadiri Bupati Solok  Jon Firman Pandu, Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, Forkopimda, Sekretaris Daerah Medison, Anggota DPRD, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin, Asisten II Deni Prihatni, Asisten III Editiawarma dan Kepala OPD.

Sambutan Bupati Solok, Perubahan Kebijakan Umum APBD ini dilakukan karena dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan terjadi perubahan asumsi-asumsi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Solok bertujuan untuk Memberikan arah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun 2025, sebagai dasar/pedoman dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD dan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan menyingkronkan Arah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2025, dengan perkiraan terhadap asumsi dan perkembangan yang akan terjadi selama tahun anggaran berjalan

Atas beberapa penjelasan tersebut, maka rencana perubahan pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 1.291.187.134.040,- yang semula sebesar Rp. 1.346.109.035.955,- Pengurangan sebesar Rp. 54.921.901.915,- berasal dari PAD sebesar Rp. 3.000.000.000,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 51.921.901.915,-

Rincian Pendapatan Daerah setelah perubahan dari PAD Rp. 136.987.754.098,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.154.199.379.942,- sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar 1.304.664.063.664,88,- yang semula Rp. 1.391.109.035.955,-

Pengurangan Belanja terdiri dari pengurangan Belanja Operasi sebesar 51.622.728.838,17,- dan pengurangan Belanja Modal sebesar Rp. 31.457.900.951,95,-

Pada sisi belanja, pengalokasian anggaran didasarkan kepada kebijakan belanja daerah dan kebutuhan mendesak yang perlu diakomodir pada perubahan RKPD Tahun 2025

Selanjutnya Bupati Solok melakukan Penyerahan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD.

No comments