Breaking News

DPRD Kota Padang : Keluarga Almh. Desi Bisa Menempuh Jalur Hukum


Tabloidbijak.co - Buntut kematian Desi yang di informasikan ditolak RSUD dr Rasyidin, Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak RSUD dan BPJS Kesehatan pada Senin (2/6/2025).

Menurut keluarga korban, Desi tidak mendapatkan pelayanan optimal karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibawanya tidak digunakan sebagai jaminan perawatan.


Pihak rumah sakit disebut hanya menyarankan rawat jalan. Setelah kembali ke rumah, Desi menghembuskan napas terakhirnya keesokan hari di RS Siti Rahmah.


Pernyataan tersebut dibantah oleh anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye. Ia mempertanyakan logika di balik keputusan pihak rumah sakit.


“Kalau berdasarkan diagnosa yang ibu sampaikan tadi, seolah pasien tidak sakit. Tapi coba ibu pikirkan, jam satu dini hari, siapa yang datang ke rumah sakit naik ojek online kalau tidak butuh pertolongan? Sekarang saya tanya, malam itu pasien hanya diperiksa atau diberi obat?” ujarnya dalam rapat.


Pihak dokter menjawab bahwa pasien diperiksa dan diizinkan pulang tanpa diberi obat, dengan alasan obat-obatan non-darurat tidak ditanggung oleh BPJS.


Pernyataan itu kembali menuai kritik dari anggota DPRD lainnya, Muhammad Khalidi Alkhair.


“Kalau rasa kemanusiaan sudah diabaikan karena pertimbangan administrasi dan keuangan, lalu untuk apa negara ini ada? Apakah ini karena keterbatasan fasilitas rumah sakit atau kemampuan dokter yang belum memadai? Pasien sakit tapi tidak terdiagnosa, lalu diminta pulang?” kata Khalidi dengan nada tajam.


Perwakilan BPJS yang hadir dalam rapat menegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang telah dijamin kesehatannya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Selama pasien ber-KTP Kota Padang, penanganan harus diutamakan terlebih dahulu. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan merupakan komitmen wali kota untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.


Mastilizal Aye juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum jika keluarga korban merasa dirugikan.


“Jika keluarga korban ingin melapor ke polisi atau Ombudsman, itu adalah hak mereka. Karena secara teknis, rumah sakit telah lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.


Pihak RSUD Kota Padang menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di rumah sakit.


Jika keluarga korban ingin melapor ke polisi atau Ombudsman, itu adalah hak mereka. Karena secara teknis, rumah sakit telah lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.


Pihak RSUD Kota Padang menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di rumah sakit.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub partai Nasdem dan Mastilizal Aye partai Gerindra serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD, antara lain Rusdi, Erianto dari Partai Golkar, Khalid dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mulyadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan perwakilan dari RSUD Kota Padang, BPJS Kesehatan serta pers.

No comments