Polres Sijunjung Amankan CC tersangkut Narkoba jenis Sabu
Tabloidbijak.co - Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah Rumah di daerah Jorong Batang Salosah Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/13/VI/ 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR.
Tersangka bernama CHARISTO CHAIRUL,SH Pgl ARI Bin CHAIRUL ICHWAN (44) beralamat Perumahan Bihurun RT 01 RW 05 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kita Solok.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) helai gulungan timah rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,79 gram.
Selain Itu juga ditemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang sudah dirakit terpasang pipet pipa kaca (pirex) berisikan sabu sisa pakai. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) plastik klip kosong warna bening berukuran sedang.
BB Lain, 2 (dua) buah korek api gas warna orange dan biru yang sudah dirakit pada bagian ujungnya terpasang jarum dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
Disaksikan RIO ROSADI (33), Wiraswasta, alamat di Jorong Batang Salosah Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Saksi lain di TKP, PUTRA WIJAYA (33), Mahasiswa, warga Jorong Ilie Guguk Dadok kenagarian Muaro kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung.
Kronologinya kata Kasat Narkoba AKP Elfison, pada hari Rabu tgl 18 Juni 2025 sekira pukul 08:30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batang Salosah Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika,mendapat informasi tsb Sat Narkoba Sijunjung dibawah pimpinan AKP ELFISON .S.H melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di sebuah Rumah didaerah Batang Salosah, kemudian sekira pukul 09.00 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan Orang yang mengaku bernama CHARISTO CHAIRUL,SH Pgl ARI Bin CHAIRUL ICHWAN.
Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka.
selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Pasal yang di langgar pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di mako Polres Sijunjung.
No comments