Breaking News

Diduga Korupsi, Mantan Walnag di Kabupaten Solok Ditahhan bersama Kaur Keuangan


Tabloidbijak.co - Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng nama pemerintahan nagari di Kabupaten Solok. Mantan Penjabat (Pj) Walinagari Kampung Batu Dalam, IH (57), dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, RP (34), resmi ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Hardinalis Kobal 2

Keduanya diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok di wilayah Lubuk Selasih, Kamis, (10/7/25). Kerugian negara akibat dugaan tindakan tersebut mencapai Rp305.947.000.

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, STK, SIK, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah adanya gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar dan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.

“Penangkapan dilakukan menghindari risiko tersangka melarikan diri. Keduanya telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” jelas AKP Efrian.

Kanit Tipikor Polres Solok Ipda Dedi menambahkan  proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

“Kami sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat, karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga nagari,” ujar Ipda Dedi.

IH merupakan salah satu dari 16 Penjabat Walinagari yang dilantik oleh Bupati Solok Epyardi Asda pada 22 September 2023, di ruang pertemuan Solok Nan Indah, Arosuka. Ia dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan usai masa jabatan walinagari sebelumnya berakhir atau mengikuti Pileg 2024.

Namun dalam pelaksanaan tugasnya, IH dan RP diduga melakukan korupsi pada kegiatan fisik di bidang kesejahteraan.

Kedua tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian pada Juni 2025, sebelum akhirnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan: Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim.

Atas perbuatan IH dan RP, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Kedua tersangka diancam  hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta. Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Solok guna penyelidikan lebih lanjut.

No comments