Pol PP Padang Bongkar Bangli di Jalan Aru dan Andalas
Tabloidbijak.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sejumlah bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum (trotoar) dan mengenai badan jalan di Kawasan Simpang Aru dan kawasan jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Selasa (8/7/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi mengatakan, bahwa pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan dan teguran oleh pihak Kecamatan. Namun, karna tidak di indahkan oleh pemilik bangunan maka terpaksa dilakukan pembongkaran oleh Personil Pol PP.
"Keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain merusak estetika kota, bangunan ini juga membahayakan pengguna jalan," ujar Eka, Kasi Opsdal Pol PP Padang.
Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Sebagai penegak aturan Personil Pol PP Padang akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga Ketertiban Umum dan menjaga estetika dan kebersihan Kota Padang.
Eka Putra Irwandi mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, jika ingin melakukan aktifitas berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan.
No comments