Breaking News

Satpol PP Padang Awasi Kafe dan Karaoke di Kawasan Dadok


Tabloidbijak.co - Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakulan Patroli serta Pengawasan Wilayah, Kamis (03/07/2025).

Pada pukul 01.10 Kabid Tibum dan Transmas Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si komandoi giat pengawasan pada cafe dan karaoke di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Aia.

Berdasarkan Laporan warga lokasi ini telah mengganggu ketentraman umum dan meresahkan warga. Tanggapi dengan sigap Tim Satpol PP menuju lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam operasi ini Satpol PP menemukan pemilik usaha menyediakan/menjual  Minuman beralkohol (Minol) tanpa izin pejabat yang berwenang serta melakukan keramaian hingga dinihari yang mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sound system milik pelaku usaha serta mengamankan satu orang wanita yang tidak memiliki identitas saat ditemui di tempat karoke.

Melanggar Perda Kota Padang No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaku usaha diberi teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rozaldi menjelaskan lingkungan yang aman dan tertib merupakan hak setiap masyarakat. "Kita Satpol PP sebagai Penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum untuk masyarakat Kota Padang" jelas Rozaldi.

"tidak bosan-bosan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan trantibum, mari kita bersama-sama wujudkan Padang menjadi Kota tertib." imbau Rozaldi.

No comments