Sidang Tipiring pada 8 Pelanggar Perda digelar di PN Padang
Tabloidbijak.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap delapan para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat (1/8/2025). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang, Jalan KH. Sulaiman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Rio Ebu Pratama menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari program penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
"Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang," jelas Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP.
Dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir mengikuti proses persidangan. Dua orang merupakan pemilik kafe yang tidak mematuhi aturan operasional, sedangkan empat lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir dalam persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan putusan sebagai berikut. Pemilik kafe dijatuhi denda sebesar Rp.350.000 atau kurungan dua hari, Empat orang PKL masing-masing dijatuhi denda Rp.300.000 atau kurungan dua hari.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan Perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,"Tutup Kabid P3D Pol PP Padang.
No comments