Satpol PP dan Dishub Tertibkan PKL Bandar Buat
Tabloidbijak.co - Kemacetan lalu lintas di kawasan depan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, sering menjadi keluhan masyarakat. Penyebab utamanya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga menempati ruas badan jalan, sehingga arus kendaraan terhambat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban di kawasan pasar tersebut. Personel diturunkan untuk mengatur lalu lintas sekaligus mengingatkan para pedagang agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si menegaskan bahwa keberadaan PKL di badan jalan telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Penggunaan jalan jadi terganggu karena terhambat oleh PKL yang menempati badan jalan. Kami berharap para pedagang bisa memanfaatkan area pasar yang sudah tersedia dan tidak lagi menggunakan bahu jalan,” ujarnya.
Chandra menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Perda sudah jelas mengatur bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berdagang. Untuk itu, mari bersama-sama kita jaga ketertiban, demi kenyamanan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi di pasar,” tutupnya.
No comments