Lubuk Kilangan Terima Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2025
Tabloidbijak.co - Memasuki hari ke - 5 Kegiatan Sosialisasi Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di kantor camat Lubuk Kilangan sebagai optimalisasi program unggulan Pemko Padang "Padang Amanah", Selasa, (25/11/2025).
Pada hari ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si yang bertindak sebagai narasumber untuk menyampaikan materi sosialisasi dengan gabungan peserta dari kelurahan, Ketua LPM, RT, RW dan tokoh masyarakat di lingkungan kecamatan Lubuk Kilangan dan kecamatan Pauh.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025 ini merupakan pengganti Perda Nomor 11 tahun 2005 yang sudah direvisi dan dilengkapi dengan ketentuan sanki administrasi bagi setiap tindak pelanggaran.
Kasat Pol PP menyampaikan, Satpol PP sengaja melakukan "Road show" untuk menyampaikan sosialisasi tersebut ke 11 kecamatan yang ada di kota Padang, agar peraturan yang telah tertuang dalam Perda ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
"Sosialisasi kita laksanakan dengan harapan Bapak/Ibu dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait trantibum dalam pertemuan-pertemuan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Perda ini dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat". terang Kasat Pol-PP.
Pada kesempatan tersebut kasdim 0312/Pdg Let-Kol Yospriadi yang juga bertindak sebagai narasumber terkait tugas dan kewenangan TNI dalam penanganan gangguan trantibum.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini, bersama kolaborasi Pemerintah Kota Padang dengan TNI dan Polri, masyarakat Kota Padang semakin "aware" dengan peraturan yang berlaku, sehingga ketentraman dan ketertiban umum dapat terwujud.

No comments