Audiensi ke Kementerian Kehutanan RI, Bupati Solok Bahas Pembangunan Jaringan Air Bersih di Kawasan Suaka Margasatwa
Tabloidbijak.co - Bupati Solok Dr (H.C) Jon Firman Pandu, SH, melakukan audiensi ke Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Bogor pada Rabu (14/01/2026). Audiensi ini membahas permohonan pembangunan infrastruktur jaringan air bersih yang sebagian lokasinya berada di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI Dr. Ir. Ammy Nurwati, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Kepala BKSDA Sumatera Barat Hartono, SP, M.Si, Kasubdit Kerjasama Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Ratih Listyo Rini, S.Hut, M.Ec, ME, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok Evia Vivi Fortuna, ST, MT, beserta jajaran, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Solok Yossy Agusta, SP, M.Si, dan jajaran Direktorat Perencanaan Konservasi.
Dalam pengantarnya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok tengah melakukan upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Solok, yang mengakibatkan rusaknya sejumlah jaringan air bersih masyarakat. Untuk itu, melalui dukungan Pemerintah Pusat dan Provinsi, direncanakan pembangunan infrastruktur jaringan air bersih di lima titik lokasi.
Bupati Solok menegaskan bahwa pembangunan jaringan air bersih tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat pascabencana. “Masyarakat kita menjerit perihal pemenuhan air bersih pada hari ini,” ujar Bupati Solok.
Namun demikian, dari lima titik pembangunan yang direncanakan, tiga lokasi berada di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Barisan, yakni di Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang, sehingga memerlukan perizinan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena itu, Bupati Solok bersama jajaran melakukan audiensi langsung guna mempercepat proses dan memastikan pembangunan dapat segera direalisasikan.
“Besar harapan kami persetujuan terhadap izin pembangunan infrastruktur ini dari Kementerian Kehutanan demi kemaslahatan masyarakat kami di Kabupaten Solok ,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI menjelaskan bahwa tahapan awal yang harus dilakukan adalah memastikan posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi.
“Pintu masuknya pertama adalah kita pastikan koordinat sumber air di titik lokasi tersebut dan posisinya ada di blok apa. Apabila lokasi pembangunan berada di blok pemanfaatan, maka pembangunan dapat dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur perizinan yang berlaku. Namun, apabila berada di luar blok pemanfaatan, khususnya di blok perlindungan, maka diperlukan review penetapan blok kawasan atau alternatif lain berupa relokasi pembangunan, yang dinilai lebih efektif untuk percepatan realisasi,” jelas Direktur Perencanaan Konservasi.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pantauan awal Kementerian Kehutanan, terdapat satu titik lokasi berstatus HPL (Hak Pengelolaan), namun saluran pipanya melintasi kawasan suaka margasatwa. Untuk kondisi tersebut, Kementerian Kehutanan menyarankan pembangunan dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama, tanpa perlu mengurus perizinan berusaha maupun perizinan persetujuan.
Selanjutnya, satu titik berada di Kawasan Suaka Margasatwa pada Blok Pemanfaatan, sehingga memungkinkan untuk diurus perizinannya. Sementara itu, satu titik lainnya berada di Zona Margasatwa dan termasuk Blok Perlindungan, sehingga Kementerian Kehutanan menyarankan relokasi pembangunan, karena dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan review penetapan blok kawasan yang memerlukan waktu lebih panjang.
Menanggapi arahan tersebut, pihak Dinas PUPR Kabupaten Solok menyampaikan bahwa opsi relokasi pembangunan memungkinkan untuk dilakukan, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas serta percepatan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi terbaik antara kepentingan konservasi kawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pembangunan infrastruktur jaringan air bersih di Kabupaten Solok dapat segera terwujud secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments