PKL Pengguna Fasum Ditertibkan Satpol PP Padang
Tabloidbijak.co - Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, Jumat (9/1/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pengawasan difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berjualan di atas fasilitas umum. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas masih menemukan sejumlah PKL yang belum mematuhi aturan, di antaranya di kawasan depan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, depan Makam Pahlawan, serta Jalan M.H. Thamrin.
“Satpol PP Kota Padang telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang. Namun, saat pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang belum menaati ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.
Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP melakukan penertiban serta mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL berupa tenda, tabung gas, banner, dan kursi.
Chandra Eka Putra menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna mewujudkan ketertiban, kenyamanan, serta keindahan Kota Padang. Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

No comments