Breaking News

Pol PP Tertibkan PKL Petasan


Tabloidbijak.co - Tidak mengindahkan surat imbauan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan, pada Senin (2/03/2026).

Penertiban yang dilakukan petugas berdasarkan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025, pada poin keempat yang menegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan, serta dilarang menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.

Kegiatan pengawasan dan penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan puluhan petasan yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pengawasan dan penertiban ini merupakan upaya Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun menyalakan petasan, demi menjaga ketenangan, keamanan, serta kenyamanan dalam beribadah,” ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi surat imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dengan tidak memperjual belikan petasan selama bulan suci Ramadan.

“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,”tutup Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.

No comments