Sejumlah Lokasi Ditertibkan Satpol PP Padang
Tabloidbijak.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penertiban ketertiban umum di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12/3/2026).
Kegiatan diawali dengan penertiban terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya oknum yang melakukan pungutan kepada pengunjung dengan dalih penitipan kendaraan bermotor di badan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai koordinator atau dalang dari aktivitas pungutan liar tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Selain melakukan penertiban terhadap dugaan pungli, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengunjung taman agar mematuhi aturan jam operasional kawasan taman yang berlaku hingga pukul 00.00 WIB. Petugas meminta seluruh pengunjung untuk mengakhiri aktivitasnya di area taman guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Setelah itu, petugas melanjutkan patroli pengawasan ketertiban umum dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Padang, di antaranya Jalan S. Parman, Jalan Belibis kawasan UNP, Jalan Prof. Dr. Hamka, dan Jalan Khatib Sulaiman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih mendapati sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, serta fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Selain memberikan imbauan, petugas juga mengamankan beberapa perlengkapan pedagang yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pedagang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan Kota Padang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengawasan terhadap sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan pada Kamis dini hari (12/3/2026).
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran ketentuan penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang terkait penerapan aturan selama Bulan Ramadhan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah penginapan, petugas menemukan tiga pasangan muda yang berada dalam satu kamar dan tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan yang sah.
Ketiga pasangan tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pengawasan juga terus kami lakukan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga, khususnya selama Bulan Ramadhan,” ujar Chandra.

No comments